Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mulai membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pemerintah menyerahkan total 112 DIM untuk batang tubuh RUU Polri yang akan menjadi dasar pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini, DIM tetap dari pemerintah itu ada 32," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Dasco Bantah RUU Polri Disiapkan untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Listyo Sigit
Selain 32 DIM yang berstatus tetap, terdapat 12 DIM substansi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Adapun DIM redaksional berjumlah 36 dan DIM yang diusulkan untuk dihapus sebanyak 24.
Dia juga menyampaikan terdapat delapan DIM yang berisi substansi baru dalam revisi UU Polri tersebut. "Substansi baru ada 8 DIM: 18, 19, 20, 26, 27, 52, 55, dan 82. Total ada 112 DIM," ujarnya.
Sementara itu, untuk bagian penjelasan RUU, pemerintah menyerahkan total 31 DIM yang terdiri atas 19 DIM tetap, empat DIM redaksional, tiga DIM dihapus, dan lima DIM substansi baru.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menawarkan kepada seluruh anggota Komisi III agar DIM yang berstatus tetap dapat langsung disepakati untuk mempercepat proses pembahasan.
"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.
Namun, para anggota Komisi III meminta agar seluruh anggota terlebih dahulu memperoleh draf RUU secara lengkap sehingga dapat melihat secara utuh pengelompokan pasal-pasal yang masuk kategori tetap, substansi, maupun redaksional.
Baca Juga: RUU Polri Usul Pensiun Diperpanjang, Menkum: Ini Soal Keadilan
Setelah itu, Komisi III bersama pemerintah menyepakati agar DIM yang bersifat redaksional diserahkan pembahasannya kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin), sementara rapat kerja akan difokuskan pada pembahasan DIM substansi.
"Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi," kata Habiburokhman.
Dengan dimulainya pembahasan DIM substansi, proses revisi UU Polri resmi memasuki tahap pembahasan materi yang akan menentukan arah perubahan regulasi kepolisian ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







