Prodi Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR: Sepadan dengan Standar Internasional

AKURAT.CO Komisi X DPR mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang resmi mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Perubahan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur yang telah berlaku sejak 2022.
Baca Juga: Penutupan Prodi Perguruan Tinggi dan Skizofrenia Sistemik
"Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan," kata Lalu, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, penggunaan istilah Rekayasa menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering, yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.
"Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global," bebernya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa.
Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.
Baca Juga: Peringati Hardiknas, Komisi X DPR Tolak Penghapusan Prodi di Perguruan Tinggi
"Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju," tegasnya.
Lalu pun mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, melainkan turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan oleh mahasiswa maupun dosen di bidang Teknik atau Rekayasa.
"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









