MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar, Akui Ada Kelalaian

AKURAT.CO MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, usai muncul polemik penilaian yang viral di media sosial.
Langkah tersebut diambil setelah ramainya sorotan publik terkait penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba yang dinilai tidak konsisten dan memicu protes.
"MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat," demikian keterangan resmi Setjen MPR, dikutip Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: MPR Evaluasi Total Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Dalam keterangannya, MPR menegaskan kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda seperti LCC Empat Pilar harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.
"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," tulis pernyataan tersebut.
Selain penonaktifan juri dan MC, MPR RI juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis penyelenggaraan lomba. Meliputi mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, hingga tata kelola penyampaian keberatan dalam perlombaan.
Baca Juga: DPR Kritisi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR: Kalau Pilih Juri yang Benar
Langkah evaluasi disebut dilakukan agar pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
MPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada peserta, guru pendamping, panitia daerah, dan masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan.
"Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas," lanjut keterangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








