Masyarakat Diminta Tetap Hemat BBM Meski Harga Tak Naik: Kurangi Aktivitas Tak Produktif

AKURAT.CO Pemerintah resmi tidak melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subainto, dan hasil rapat pemerintah terkait kebijakan energi.
Meski kenaikan harga BBM ditunda, masyarakat diminta untuk tetap melakukan penghematan energi dan mengurangi aktivitas yang dirasa tidak mendesak.
"Kami berharap kita semua melakukan penghematan apa yang bisa dilakukan. Semua kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak produktif, tidak perlu. Perjalanan tidak perlu sebaiknya dihindari untuk melakukan penghematan energi, BBM dan penghematan-penghematan lagi," kata Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam konferensi persnya di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (31/3/2026).
Dia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kerja dari rumah (WFH), guna menekan konsumsi energi. "Kita banyak di rumah untuk melakukan kegiatan WFH, mudah-mudahan bisa lebih produktif dan menghasilkan sesuatu yang lebih kreatif," kata Muzani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi keputusan tersebut dan menegaskan bahwa harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, masih tetap berlaku seperti saat ini.
"Pemerintah telah mengumumkan belum adanya rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun non-subsidi. Artinya, mulai besok harga masih tetap sama," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Airlangga: Pembelian BBM oleh Kendaraan Pribadi Dibatasi Jadi 50 Liter per Hari
Dasco mengungkapkan, pihaknya memantau adanya antrean di sejumlah SPBU akibat isu kenaikan harga BBM. Karena itu, masyarakat diminta tidak panik maupun melakukan pembelian berlebihan.
"Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu antre, apalagi melakukan penimbunan BBM," tegasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, sebelum memutuskan untuk menunda penyesuaian harga BBM. Pengumuman tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








