Poempida Hidayatulloh: Permenaker 7/2026 Justru Memperpanjang Ketidakpastian Pekerja Outsourcing

AKURAT.CO Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diklaim sebagai hadiah bagi buruh menuai kritik.
Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Poempida Hidayatulloh, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja alih daya.
Menurutnya, regulasi tersebut masih menggunakan pendekatan yang keliru dengan membatasi outsourcing hanya pada jenis pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, katering, keamanan, sopir hingga sektor penunjang pertambangan dan energi.
"Masalah utamanya bukan pada jenis pekerjaan tetapi pada sifat pekerjaan itu sendiri, apakah temporer atau berkelanjutan," ujar Poempida, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai pendekatan berbasis sektor pekerjaan merupakan kekeliruan yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, pekerjaan yang berlangsung terus-menerus seharusnya tidak dialihdayakan dengan skema kontrak terbatas.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Peringati May Day 2026 Lewat Dialog, Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh
Lebih lanjut, Poempida menyoroti posisi buruh alih daya yang dinilai tetap rentan. Meski regulasi mengatur hak normatif seperti upah, lembur, cuti, jaminan sosial dan tunjangan hari raya (THR), implementasinya di lapangan kerap tidak optimal.
"Kontraknya dibatasi waktu tetapi pekerjaannya terus ada. Upah mengikuti standar pekerja tetap tapi statusnya tidak pernah benar-benar tetap. Ini menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan," jelasnya.
Poempida menyebut bahwa praktik outsourcing saat ini tidak lagi sekadar instrumen efisiensi perusahaan, melainkan telah menjadi mekanisme untuk memindahkan risiko kepada buruh.
"Alih daya seolah-olah menjadi hadiah, padahal yang diberikan justru ketidakpastian kerja. Buruh diposisikan harus menerima kondisi ini demi tetap bekerja," katanya.
Poempida pun mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia mengusulkan agar outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Buruh Minta DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Pro Pekerja, Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar!
Selain itu juga menekankan pentingnya penyesuaian skema perlindungan dan pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak buruh, agar tidak berhenti pada tataran regulasi.
"Kalau ingin adil, basisnya harus diubah. Jangan lagi berdasarkan jenis pekerjaan tapi berdasarkan sifat pekerjaan. Dan pengawasannya harus nyata," ujarnya.
Menurut Poempida, tanpa perubahan mendasar, Permenaker Nomor 7/2026 hanya akan menjadi regulasi yang tampak baik secara normatif, namun tidak memberikan kepastian yang dibutuhkan buruh.
"Buruh tetap berada pada posisi yang sama, membutuhkan pekerjaan sekaligus membutuhkan kepastian dan perlindungan yang nyata," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








