Komisi VIII DPR Soroti Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026 Imbas Konflik Timur Tengah

AKURAT.CO Komisi VIII DPR menyoroti potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus kesiapan teknis layanan haji, di tengah situasi keamanan kawasan Timur Tengah yang belum stabil.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wahid, meminta penjelasan dari Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terkait dampak konflik terhadap penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kondisi keamanan di Timur Tengah saat ini masih belum membaik. Kondisi tersebut telah berdampak pada berbagai hal, antara lain kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, dan yang perlu dicermati dampaknya secara khusus terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Kenaikan Biaya Haji Tidak Dibebankan ke Jemaah
Komisi VIII DPR juga mempertanyakan secara rinci potensi kenaikan biaya haji, dari komponen kenaikan, besaran kenaikan, hingga sumber penambahan pembiayaan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta penjelasan dari BPKH terkait kemungkinan penggunaan dana haji untuk menutup kenaikan biaya, serta dampaknya terhadap keberlanjutan dana.
"Jika terjadi penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji, apakah dimungkinkan diperoleh dari dana yang telah dikelola oleh BPKH? Dan apakah akan berdampak pada keberlanjutan dana haji di tahun-tahun yang akan datang?" kata Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Usut 8 Travel Haji dan Umrah, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar
Tak hanya soal biaya, Komisi VIII DPR turut menyoroti kesiapan teknis penyelenggaraan haji, khususnya fasilitas di kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan. DPR meminta kepastian bahwa seluruh kontrak layanan yang telah ditandatangani pemerintah sesuai dengan hasil kesimpulan rapat kerja sebelumnya.
"Sejauh mana persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi per hari ini? Apakah seluruh kontrak layanan yang ditandatangani telah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja pada tanggal 29 Oktober 2025?" pungkasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, terkait poin-poin yang ditanyakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







