Pulihkan Ketahanan Pangan, Sawah Terdampak Bencana di Aceh Akan Direvitalisasi

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendorong revitalisasi sawah yang terdampak bencana Sumatera, khususnya wilayah Aceh agar kembali produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah.
"Jadi, kalau sawah yang terdampak seperti di Aceh ini, ini masuk program nanti optimalisasi lahan itu. Jadi direvitalisasi lagi," kata Tito saat meninjau persawahan Aih Badak di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemulihan di sektor pertanian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Baca Juga: TNI Jalan Kaki Distribusikan Logistik Warga Terdampak Bencana hingga ke Pelosok
Dia meyakini, Mentan memiliki konsep pemetaan seluruh sawah terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Konsep ini sejalan dengan program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden.
"Ada dua mekanisme, yang satu optimalisasi lahan, yang kedua cetak sawah. Optimalisasi lahan itu lahan yang sudah ada, sawah yang sudah ada, dioptimalkan. Misalnya diberikan benih, kemudian diberikan pupuk, irigasi, dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, cetak sawah dilakukan dengan mengonversi lahan baru, misalnya dari hutan menjadi sawah, yang prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. Untuk sawah terdampak seperti di Aceh, Mendagri menegaskan akan masuk dalam program optimalisasi lahan.
"Itu sawah dibersihkan lagi lumpurnya, setelah itu nanti akan diberikan bantuan: benih, irigasi, kemudian pupuk, alsintan, mesin pertanian, macam-macam akan didukung. Nanti akan rapat, minggu depan saya akan rapat," ucapnya.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera ini menyampaikan, perekonomian di Kabupaten Gayo Lues secara umum mulai berjalan normal. Hal ini terlihat dari aktivitas pasar, restoran, hotel, warung, dan toko yang sudah kembali beroperasi. Ketersediaan BBM di SPBU dan LPG juga dinilai mencukupi.
Namun, masih terdapat kampung-kampung tertentu yang rumahnya terdampak. Untuk itu, dia meminta Bupati Gayo Lues segera menyelesaikan pendataan rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Untuk rumah rusak ringan akan dibantu Rp15 juta, sedang Rp30 juta, dan berat Rp60 juta.
Baca Juga: Roda Pemerintahan Wilayah Bencana Sumatera Ditargetkan Kembali Normal Sebelum Ramadan
Selain itu, akses jalan darat di Kabupaten Gayo Lues berangsur pulih sehingga distribusi bantuan logistik dapat berjalan. Meski masih terbatas, jalur transportasi telah terbuka dan kebutuhan logistik dinilai mencukupi.
Terkait permintaan beras dari Bupati Gayo Lues, Mendagri menyebut telah langsung berkoordinasi dengan Bulog untuk menyalurkan bantuan tersebut.
"Kalau ada permintaan (beras) resmi, ini akan ada pertanggungjawaban. Kalau untuk bencana, tidak dibayar, tidak. Berbeda dengan [beras] SPHP itu, yang untuk stabilisasi pangan harga. Itu kan harganya 12.000 per kilo. Tapi kalau untuk bencana, itu negara yang memberikan secara gratis," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






