Miris! Musyawarah Kubro Kiai Sepuh NU di Lirboyo Ditentang Warga Nahdliyyin

AKURAT.CO Hasil Musyawarah Kubro yang digelar sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/12/2025), menuai penolakan dari sebagian warga NU.
Forum yang dihadiri unsur Mustasyar PBNU, PWNU, PCNU, serta Badan Otonom (Banom) itu dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan berpotensi memunculkan faksi baru di tubuh organisasi.
Salah satu kritik keras datang dari mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1999–2010, Andi Jamaro Dulung. Ia menilai Musyawarah Kubro tidak dikenal dalam struktur permusyawaratan resmi NU sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pertama, kita tentu menghormati semua ikhtiar dan niat baik para masyayikh dalam mencari jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh PBNU,” ujar Andi Jamaro Dulung dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Sepakat dengan Kiai Said Aqil Siroj, Yenny Wahid Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Namun, ia menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian konflik internal, termasuk melalui jalan islah, harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi organisasi.
Menurutnya, Pasal 22 Anggaran Dasar NU secara tegas hanya mengakui empat forum permusyawaratan tingkat nasional, yakni Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar.
“Tidak terdapat istilah maupun forum bernama Musyawarah Kubro dalam AD NU,” tegasnya.
Andi juga merujuk Pasal 27 AD NU yang hanya mengenal bentuk rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, serta rapat lain yang dianggap perlu, tanpa kewenangan mengambil keputusan strategis setingkat muktamar. Karena itu, ia menilai hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan resmi jam’iyyah.
Ia menambahkan bahwa forum non-konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tenggat waktu, ultimatum, maupun mengalihkan mandat kepemimpinan PBNU dari Rais Aam dan Ketua Umum kepada Mustasyar.
“Mandat PBNU bersumber dari Muktamar dan hanya dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.
Penolakan juga diarahkan pada wacana Muktamar Luar Biasa (MLB) yang mencuat dari hasil Musyawarah Kubro. Menurut Andi Jamaro Dulung, MLB bukan kewenangan PWNU maupun PCNU.
Berdasarkan AD NU, kata dia, MLB harus dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU, bukan oleh kepengurusan wilayah atau cabang. Oleh karena itu, penetapan waktu MLB di luar mekanisme resmi seperti Konferensi Besar dinilai tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.
Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj: Konflik PBNU Memalukan, Jadi Bahan Omongan Banyak Orang
“Keutuhan Nahdlatul Ulama tidak dijaga melalui tekanan, ultimatum, atau forum non-konstitusional, melainkan dengan ketaatan pada AD/ART dan menjaga adab dalam menyikapi perbedaan,” kata dia.
Sejumlah warga NU menilai polemik yang muncul akibat Musyawarah Kubro justru berpotensi memperlebar konflik internal PBNU di tengah kebutuhan organisasi akan stabilitas dan konsolidasi menjelang agenda-agenda strategis ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








