Akurat

STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Syarat, dan Biayanya

Naufal Lanten | 11 Oktober 2025, 15:58 WIB
STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Syarat, dan Biayanya

AKURAT.CO Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali bikin panik. Dokumen ini bukan sekadar selembar kertas—tapi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa STNK, motor atau mobil bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, bahkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika STNK hilang? Bagaimana proses mengurusnya, apa saja syarat yang dibutuhkan, dan berapa biayanya? Berikut penjelasan lengkapnya.


Risiko Kehilangan STNK

STNK yang hilang bisa memicu berbagai konsekuensi yang tak bisa dianggap sepele. Berikut beberapa risiko yang perlu kamu pahami sebelum menunda pengurusannya.

Pertama, penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. STNK yang ditemukan orang lain bisa digunakan untuk kejahatan, seperti pemalsuan dokumen kendaraan atau tindak kriminal lain yang melibatkan nomor polisi kendaraanmu.

Kedua, kesulitan dalam transaksi kendaraan. STNK merupakan salah satu dokumen utama yang dibutuhkan untuk jual beli, balik nama, atau perpanjangan pajak. Tanpa STNK, proses administrasi bisa terhambat, bahkan menimbulkan kerugian finansial.

Ketiga, potensi terkena tilang atau masalah hukum. Pengendara wajib membawa STNK asli setiap kali berkendara. Jika tidak bisa menunjukkannya saat razia, kendaraan bisa ditilang atau bahkan disita sementara.

Melihat berbagai risikonya, kehilangan STNK sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah disiapkan. Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, berikut persyaratan yang harus dibawa saat mengurus STNK yang hilang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

  • Surat kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat

  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan

  • Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai

  • Formulir permohonan pengurusan STNK baru dari Samsat

  • Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian

  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Beberapa daerah juga mensyaratkan bukti iklan kehilangan STNK di media atau rekomendasi dari Satlantas, tergantung kebijakan Samsat setempat. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar prosesnya tidak tertunda.


Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Banyak orang mengira proses pengurusan STNK hilang itu rumit, padahal tidak. Selama dokumen lengkap dan kendaraan tidak bermasalah, semuanya bisa selesai dalam satu hari kerja. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Begitu sadar STNK hilang, segera buat laporan di Polsek atau Polres terdekat. Kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan, yang menjadi dasar untuk pengajuan pembuatan STNK baru. Langkah ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain.

2. Siapkan Semua Dokumen

Pastikan membawa dokumen lengkap: KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta surat kehilangan dari kepolisian. Bila ada salinan STNK lama, sebaiknya ikut dilampirkan untuk mempercepat verifikasi data.

3. Datangi Kantor Samsat Sesuai Domisili Kendaraan

Pengurusan STNK hilang hanya bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Datanglah membawa kendaraan tersebut, karena akan dilakukan cek fisik berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin.

4. Isi Formulir Permohonan

Setelah cek fisik selesai, mintalah formulir pendaftaran STNK baru dan isi dengan benar. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pengurusan STNK hilang.

5. Proses Cek Blokir dan Verifikasi

Petugas akan melakukan cek blokir, yakni pemeriksaan apakah kendaraan kamu terlibat kasus hukum atau pajaknya masih menunggak. Jika pajak belum dibayar, kamu wajib melunasinya terlebih dahulu sebelum proses lanjut.

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, kamu akan diarahkan ke Loket Bea Balik Nama II untuk pencetakan STNK baru. Semua data kendaraan akan dicocokkan dengan BPKB dan hasil cek fisik.

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran di kasir sesuai ketentuan resmi. Setelah membayar, kamu akan menerima bukti pembayaran dan surat pengambilan STNK.

8. Pengambilan STNK Baru dan SKPD

Tunggu panggilan dari petugas untuk pengambilan STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Periksa kembali semua data di STNK baru agar tidak ada kesalahan pengetikan.


Biaya Mengurus STNK Hilang

Besaran biaya pengurusan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua, roda tiga, atau angkutan umum: Rp 50.000 – Rp 100.000

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 75.000 – Rp 200.000

Selain itu, terdapat biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 30.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tidak ada biaya tambahan lain jika semua dokumen lengkap dan pajak kendaraan sudah dibayar.


Bisa Urus STNK Hilang Secara Online?

Beberapa daerah kini menyediakan layanan Samsat Online untuk mempermudah pengurusan dokumen kendaraan, termasuk STNK yang hilang. Prosesnya mirip dengan pengurusan langsung, hanya saja diawali secara digital.

Langkah-langkahnya:

  1. Buat akun di portal atau aplikasi Samsat Online sesuai wilayah.

  2. Isi formulir kehilangan STNK secara lengkap.

  3. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan surat kehilangan dari polisi.

  4. Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui transfer bank atau e-wallet.

  5. Setelah pembayaran dikonfirmasi, kamu akan mendapatkan nomor pelacakan untuk memantau prosesnya.

  6. Ambil STNK baru di kantor Samsat setelah mendapat notifikasi bahwa dokumen siap.

Namun perlu diingat, tidak semua provinsi atau kota sudah menyediakan layanan ini. Jadi, pastikan terlebih dahulu apakah Samsat di wilayahmu mendukung pengurusan STNK hilang secara online.


Tips Agar STNK Tidak Hilang Lagi

STNK yang hilang bisa dihindari dengan kebiasaan sederhana. Simpan STNK di dompet atau tempat khusus yang tidak mudah tercecer. Jika memungkinkan, buat salinan atau scan digital STNK untuk jaga-jaga bila hilang di kemudian hari. Hindari menitipkan STNK ke pihak lain kecuali benar-benar diperlukan.


Kesimpulan

Kehilangan STNK memang merepotkan, tapi bukan hal yang tak bisa diatasi. Selama kamu melapor ke polisi, menyiapkan dokumen lengkap, dan mengikuti prosedur di Samsat, STNK baru bisa diterbitkan dalam waktu singkat.

Jangan menunda pengurusannya karena STNK bukan hanya tanda bukti pajak, tapi juga identitas sah kendaraanmu. Pastikan selalu menyimpannya di tempat aman agar tidak hilang lagi di kemudian hari.

Kalau kamu ingin tahu lebih banyak seputar peraturan lalu lintas dan pengurusan dokumen kendaraan, pantau terus update terbarunya di AKURAT.CO.

Baca Juga: STNK Mati? Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

Baca Juga: Hati-hati STNK Akan Diblokir Jika Denda Tilang ETLE Tak Segera Dibayar

FAQ

1. Apa yang harus dilakukan pertama kali jika STNK hilang?
Langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini menjadi syarat utama sebelum mengurus STNK baru di Samsat.

2. Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli?
Idealnya tidak. BPKB asli dibutuhkan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Jika BPKB sedang dalam proses leasing, kamu bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai pengganti sementara.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang?
Jika semua dokumen lengkap dan kendaraan tidak bermasalah, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari kerja. Namun jika ada data yang kurang, waktu pengurusan bisa memakan waktu 1–2 hari kerja.

4. Apakah bisa mengurus STNK hilang secara online?
Ya, di beberapa daerah sudah tersedia layanan Samsat Online. Kamu hanya perlu mengisi formulir, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran digital, lalu mengambil STNK baru di Samsat saat sudah siap. Namun, tidak semua wilayah sudah mendukung sistem ini.

5. Apakah perlu membawa kendaraan saat mengurus STNK yang hilang?
Perlu. Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik, seperti gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini gratis dan menjadi bagian penting dari verifikasi data kendaraan.

6. Berapa biaya mengurus STNK hilang?
Biayanya tergantung jenis kendaraan. Untuk roda dua dan tiga berkisar Rp 50.000–Rp 100.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih sekitar Rp 75.000–Rp 200.000. Ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000–Rp 30.000.

7. Apakah ada denda jika STNK hilang?
Tidak ada denda khusus untuk kehilangan STNK. Namun, jika pajak kendaraanmu belum dibayar, kamu wajib melunasinya terlebih dahulu sebelum STNK baru diterbitkan.

8. Bisakah orang lain mengurus STNK yang hilang atas nama saya?
Bisa, asal membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik kendaraan. Selain itu, seluruh dokumen asli seperti BPKB dan surat kehilangan tetap harus dilampirkan.

9. Apakah STNK yang hilang bisa disalahgunakan orang lain?
Bisa saja. Karena itu, sangat penting segera melapor ke kepolisian untuk mencegah potensi penyalahgunaan seperti pemalsuan dokumen atau penipuan kendaraan.

10. Apakah kehilangan STNK memengaruhi proses jual beli kendaraan?
Ya, kehilangan STNK bisa mempersulit transaksi jual beli atau proses balik nama kendaraan. STNK menjadi bukti legalitas utama, jadi pastikan STNK baru sudah terbit sebelum melakukan transaksi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.