Catat! STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir Dan Dianggap Bodong
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut
Mengecek kelengkapan dokumen wajib dilakukan supaya tidak mendapatkan dokumen kendaraan yang tidak lengkap atau palsu.
Aan Suhanan mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.
pelaku pungli berinisial AS itu merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Jakarta Selatan
rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan inflasi angka 4,5%
Implementasi tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan syarat uji emisi sebagai syarat baru bagi warga yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang STNK.
Hal itu dilakukan agar meminimalisir biaya.
Tak hanya aktivitas tersebut saja, sekarang untuk melakukan perpanjang STNK juga bisa online lho, dan tidak terlalu ribet untuk mengantri
cakupan peserta BPJS Kesehatan sudah cukup luas saat ini secara nasional, tetapi masyarakat tidak mengetahui
BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik.
Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji dan umrah hingga pembuatan SIM dan STNK.
Ketentuan tersebut diatur lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang wajib ada bagi setiap kendaraan yang dimiliki.
Para pengendara kendaraan pribadi pasti pernah mengalami masa dimana kena tilang para polisi lalu li
Tak sedikit pemilik kendaraan yang cuek dengan kondisi pelat nomornya
Ini sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19
Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-1
"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," ujar Dire