Perpres Tunjangan Dokter DTPK Mulai Terealisasi Bulan Depan

AKURAT.CO Tunjangan untuk dokter spesialis yang berada di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) kemungkinan akan mulai terealisasi pada bulan depan.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat menjelaskan implementasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
"Biasanya itu tidak lama setelah beliau ambil keputusan. Mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres, Beri Tunjangan Sampai Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter di Wilayah DTPK
Menurut Mensesneg, perpres tersebut akan direalisasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Sehingga, kedua lembaga tersebut yang dinilai lebih paham secara detail terkait dengan teknisnya.
Pada kesempatan itu, Mensesneg mengatakan bahwa tunjangan untuk dokter yang berada di DTPK merupakan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini muncul guna mewujudkan layanan kesehatan yang merata di seluruh penjuru Tanah Air.
Baca Juga: Cara Verifikasi Rekening Agar Tunjangan Guru Cepat Cair, Ini Link Info GTK Terbaru 2025
"Apalagi, dokter yang bertugas di 3T. Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter," ujarnya.
Oleh karenanya, saat ini pemerintah melalui Kemenkes sedang bekerja keras untuk menambah jumlah dokter sekaligus mengatur distribusi penugasan untuk para dokter.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meneken Perpres Nomor 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Baca Juga: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Melalui perpres ini pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada tahap awal, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Baca Juga: MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun di 2026 untuk Gaji dan Tunjangan Hakim
Langkah pemberian tunjangan ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






