Penyegaran Birokrasi PUPR Dinilai Positif, Namun Perlu Transparansi Proses

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 520 pejabat struktural sepanjang Juli 2025.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran birokrasi serta penguatan efektivitas organisasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Setelah sebelumnya melantik enam pejabat eselon I pada 4 Juli, Menteri Dody kembali mengangkat 65 pejabat eselon II dan 455 pejabat eselon III pada 18 Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menekan rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah 6, menumbuhkan ekonomi hingga 8 persen per tahun, dan menekan angka kemiskinan hingga 0 persen melalui akselerasi pembangunan infrastruktur.
Namun demikian, sejumlah kalangan sipil mengingatkan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam proses mutasi tersebut.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menyebut, mutasi besar ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Menurutnya, temuan CBA mengindikasikan adanya pejabat yang dipindah sebelum genap satu tahun menjabat, bahkan ada yang baru beberapa bulan kemudian langsung diangkat ke jabatan lebih tinggi.
Baca Juga: Ketika Dunia Mempersenjatai Pikiran: Renungan di Era Perlombaan Senjata AI
“Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme evaluasi kinerja dan objektivitas dalam proses mutasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
CBA juga menyoroti pengangkatan pejabat dari level direktur langsung ke posisi strategis seperti Sekretaris Jenderal.
Menurut Jajang, jabatan tersebut semestinya diisi melalui proses terbuka dan berbasis meritokrasi untuk menghindari persepsi konflik kepentingan.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian PUPR menjelaskan lebih rinci indikator keberhasilan dari kebijakan mutasi ini, utamanya jika dikaitkan dengan upaya efisiensi APBN dan penurunan ICOR.
“Perbaikan ICOR tak cukup hanya lewat mutasi pejabat, tapi juga reformasi perencanaan, pelaksanaan proyek, dan sistem evaluasi,” tambahnya.
CBA juga menyoroti pernyataan Menteri Dody yang menyebut “pengawasan sejatinya hanya dilakukan oleh Tuhan.”
Menurut CBA, meski konteks pernyataan tersebut mungkin bermuatan moral, tetap diperlukan pengawasan eksternal seperti dari KPK, Irjen, dan institusi negara lain untuk menjamin transparansi anggaran.
Berdasarkan temuan tersebut, CBA mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mutasi, serta meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KPK untuk mencermati proses tersebut secara independen.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari prinsip meritokrasi dan untuk menjamin efektivitas pembangunan yang bersih dan akuntabel.
“Mutasi sejatinya bertujuan memperkuat birokrasi dan pelayanan publik, bukan menjadi alat kepentingan jangka pendek,” tutup Jajang.
Baca Juga: Venus Williams Catat Sejarah di DC Terbuka, Petenis Tertua Kedua yang Menang di Laga Profesional
Sebelumnya, Menteri Dody menegaskan, mutasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi dan percepatan transformasi birokrasi, demi mendukung agenda besar pembangunan infrastruktur yang tengah digencarkan pemerintah.
Menteri Dody berpesan kepada pejabat yang dilantik harus memastikan setiap program yang dilaksanakan oleh Kementerian PU dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
"Sebagai pejabat publik, kita harus menjadi teladan bagi seluruh jajaran kementerian dan masyarakat, dengan menunjukkan sikap profesionalisme dan etika kerja yang tinggi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan," kata Menteri Dody.
Menteri Dody meminta untuk selalu menjaga kredibilitas Kementerian PU sebagai organisasi yang kredibel dan amanah dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas.
"Mohon Bapak/Ibu sekalian, dalam melaksanakan tugas pengelolaan anggaran negara hingga ratusan triliun ini, tanamkan bahwa satu-satunya yang mengawasi kita adalah Tuhan, bukan KPK, Polisi, atau Irjen," tegas Menteri Dody.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








