PKB Sindir MK, Penjaga Konstitusi Kok Ikut Ngatur Norma Baru

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menyisakan kontroversi besar.
Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan, MK telah melewati batas kewenangannya sebagai guardian of the constitution dan justru ikut membentuk norma baru yang seharusnya menjadi domain legislatif.
Hal itu disampaikan Jazilul dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca-Putusan MK, yang digelar Fraksi PKB DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Parpol di DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Rapat Koordinasi Akan Digelar
"Kita sebagai partai politik harus menghormati institusi yang ada bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutus itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negatif legislation dan dia mengaku sebagai guardian constitution," ujarnya.
Namun, Jazilul mempertanyakan peran MK yang seharusnya hanya menjaga konstitusi negara. Tetapi kini justru ikut mengatur dan menciptakan norma baru yang tidak diminta.
"Kalau dia penjaga ya dia enggak usah ngatur. Jaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution, dia menjadi penjaga konstitusi, MK. Loh kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat," jelasnya.
Baca Juga: PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi
Menurut Jazilul, kecenderungan MK melampaui batas fungsi pengawasan konstitusi menjadi sumber kekacauan hukum baru.
Terutama ketika norma yang ditetapkan memiliki implikasi politik dan teknis yang besar seperti pemisahan jadwal pemilihan umum.
"Nah, ini yang membuat kontroversi," pungkas Wakil Ketua Umum PKB tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Sikap dari Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Adapun, putusan MK soal pemisahan pelaksanaan pemilu disambut beragam reaksi dari sejumlah fraksi di DPR.
Sebagian besar mempertanyakan dasar pertimbangan MK dan urgensi perubahan yang tidak melalui proses legislasi di parlemen.
Baca Juga: Golkar Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Dampaknya Tak Bisa Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








