Wacana Pensiun ASN di Usia 70 Tahun, Komisi II DPR Minta Kajian Serius

AKURAT.CO Komisi II DPR RI tengah menanggapi serius wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian ini berencana menggelar rapat khusus guna membahas secara mendalam dampak dari kebijakan tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan perlunya kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala daerah, karena karakteristik kebutuhan ASN di tiap wilayah berbeda-beda.
"Usulan ini harus dikaji secara komprehensif. Setiap daerah memiliki tantangan dan kebutuhan SDM yang unik, apalagi jika menyangkut posisi yang menuntut fisik, kreativitas, dan produktivitas tinggi," ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Menurut legislator asal Dapil Papua Selatan itu, usia 70 tahun sudah masuk kategori lansia, di mana secara alamiah terjadi penurunan fungsi fisik dan mental.
Baca Juga: Tak Mau Ondel-Ondel Jadi Alat Mengamen di Jalanan, Pramono Akan Buat Regulasi Khusus
Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas kerja serta memperlambat regenerasi ASN.
"Jika usia pensiun diperpanjang, generasi muda akan kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam birokrasi. Ini bisa menghambat masuknya energi dan inovasi baru," kata Indrajaya.
Ia juga menyoroti potensi beban keuangan negara yang meningkat, terutama dalam hal biaya kesehatan ASN lansia dan anggaran pegawai yang bisa membengkak.
"Perpanjangan usia pensiun tidak boleh mengorbankan formasi ASN baru. Ini bisa menekan kuota rekrutmen setiap tahun dan tentu sangat tidak adil bagi anak-anak muda yang ingin mengabdi," jelasnya.
Namun demikian, Indrajaya menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok usia tua. Menurutnya, mereka tetap dihargai atas dedikasi dan pengalamannya.
“Dalam filosofi Jawa, usia 70 dikenal sebagai 'wewayah'—fase penuh kebijaksanaan dan kedewasaan.
Justru karena itulah, masa ini layak menjadi waktu untuk menikmati hasil kerja dan memberikan peran sebagai penasihat atau pembimbing, bukan beban kerja teknis,” imbuhnya.
Ia berharap rencana ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa dan benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang, baik secara struktural, sosial, maupun fiskal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII








