Hari Buruh 2025, Ribuan Pekerja Padati Monas Sampaikan 6 Tuntutan

AKURAT.CO Ribuan pekerja dari berbagai aliansi buruh, mulai memadati kawasan Monas, Jakarta, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan penting dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Ribuan pekerja tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan aksi tahun ini membawa sejumlah tuntutan yang dianggap vital bagi kesejahteraan buruh. Di antaranya, tuntutan upah layak, perlindungan terhadap pekerja, hingga desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Polisi Terjunkan 13.701 Personel Gabungan Sukseskan Peringatan Hari Buruh di Monas
"May Day kali ini bukan hanya untuk merayakan, tetapi untuk mengingatkan bahwa buruh memiliki hak atas perlindungan yang layak," ujar Said Iqbal dalam orasinya, Kamis (1/5/2025).
Massa aksi yang hadir berasal dari berbagai daerah di sekitar Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat, serta beragam kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka mengenakan pakaian khas dan membawa berbagai atribut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan.
Said Iqbal juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk menyampaikan pandangannya dalam pidato di tengah acara. "Pak Prabowo akan menyampaikan pandangan-pandangan terkait isu ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain aksi di Monas, May Day juga diadakan di depan Gedung Parlemen. Namun, aliansi buruh yang tergabung dalam KSBSI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) memilih untuk tidak bergabung dengan aksi di Monas. Mereka menolak mendukung kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada buruh.
Baca Juga: Rayakan May Day! Ini 7 Lagu Hari Buruh 2025, Ada yang Kritik Soal Pekerja Kontrak!
Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi May Day kali ini adalah:
1. Perlindungan buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru;
2. Pembentukan Satgas PHK untuk mencegah PHK massal;
3. Penolakan terhadap sistem outsourcing;
4. Wujudkan upah layak bagi seluruh buruh;
5. Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan;
6. Desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Aksi ini mencerminkan semangat buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sekaligus mengingatkan pemerintah akan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








