Prajurit TNI yang Jabat di Luar 15 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengatur salah satu regulasi mengenai jabatan kedudukan TNI aktif di 15 kementerian/lembaga pemerintah.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, maka TNI aktif yang menjabat harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kementerian/lembaga. Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Menhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanyai awak media mengenai posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, dia mengatakan bahwa Teddy tidak masuk dalam jabatan di kementerian/lembaga yang diatur.
Baca Juga: 3 Poin dalam Revisi UU TNI: Penegasan Kedudukan hingga Perpanjangan Masa Pensiun
Maka secara tidak langsung, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan TNI aktifnya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto.
"Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.
Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






