ASN Dukung Larangan Pindah Instansi 10 Tahun: Fokus Tingkatkan Profesionalitas dan Loyalitas

AKURAT.CO Larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, mendapatkan dukungan dari beberapa ASN.
Salah satu ASN di kementerian, Asuti, menyatakan bahwa aturan ini tidak menjadi masalah karena telah disampaikan sejak awal dirinya diterima sebagai pegawai.
"Kebijakan itu sudah diinformasikan sejak saya lulus CPNS. Jadi, saya setuju dan tidak ada masalah dengan aturan ini," ujar Asuti saat dihubungi Akurat.co, Selasa (28/1/2025).
Asuti mengungkapkan, larangan ini justru memberikan dampak positif. Dengan waktu pengabdian yang panjang di satu instansi, ASN dapat lebih mendalami pekerjaannya, sehingga meningkatkan profesionalitas dan keahlian di bidangnya.
"Iya, karena kita sudah lama bekerja di satu tempat, pasti kita menjadi lebih profesional dan expert," katanya.
Baca Juga: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu Orang Saat Libur Panjang
Ia juga mengaku tidak pernah berniat untuk mengajukan pindah instansi, karena merasa puas dengan pekerjaannya saat ini.
"Enggak, saya sudah empat tahun lebih jadi ASN, dan saya senang dengan pekerjaan saya," tambahnya.
Aturan larangan pindah ini, menurut Kepala BKN Zudan Fakrulloh, bertujuan untuk menciptakan stabilitas organisasi dan meningkatkan loyalitas ASN terhadap instansi tempat mereka bekerja.
Setiap pelamar ASN diharuskan menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan kesediaan mereka mengabdi di instansi yang dilamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun pertama.
"Jika ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri," jelas Zudan dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Seperti yang dirasakan Asuti, kebijakan ini dinilai membantu ASN fokus bekerja, meningkatkan produktivitas, dan mendalami bidang pekerjaannya.
Dukungan ini juga mencerminkan pentingnya memahami aturan sejak awal penerimaan CPNS.
Baca Juga: Ditinggal Ibunda, Ruben Onsu: Hancurnya Sampai Sekarang
Dengan aturan ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan kontribusi terbaiknya, sejalan dengan visi meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









