Akurat

Pemerintah Target Kasus Pagar Laut di Tangerang Selesai dalam Seminggu

Rizky Dewantara | 23 Januari 2025, 19:37 WIB
Pemerintah Target Kasus Pagar Laut di Tangerang Selesai dalam Seminggu

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu.

"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).

Dia menegaskan, bahwa penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi. Selain itu, hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik.

Baca Juga: Titiek Soeharto Desak KKP Ungkap Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang

"Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif," tuturnya.

Dia juga mengaku, akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut.

"Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan investigasi terhadap pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan.

Baca Juga: Menteri Trenggono: Pagar Laut di Tangerang Tak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, progres penanganan pelanggaran KKPRL di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Unclos 1982, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55 dan Pasal 76.

Di mana, dalam perundangan tersebut memberikan hak kepada negara pantai untuk mengatur zona maritimnya termasuk di dalamnya laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.