Mendagri: Regulasi Baru Poligami untuk Lindungi Keluarga dan Cegah Perceraian

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, regulasi baru terkait poligami yang dirancang pemerintah bertujuan memperketat prosedur pernikahan kedua atau seterusnya, dengan fokus utama mencegah perceraian dan melindungi keluarga.
Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak.
Menurut Tito, aturan tersebut dirancang untuk menghindari perceraian yang mudah terjadi, khususnya dalam situasi tertentu seperti kondisi kesehatan istri yang menyebabkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban rumah tangga.
Selain itu, pasangan yang telah menikah lebih dari 10 tahun tanpa memiliki keturunan juga menjadi salah satu pertimbangan untuk pengajuan poligami.
Baca Juga: Mendagri: Poligami Tidak Didukung, Kecuali dalam Kondisi Tertentu
"Ini adalah isu untuk mempersulit perceraian. Jika suami ingin menikah lagi, dia harus memenuhi banyak persyaratan. Salah satunya adalah mendapatkan izin dari istri yang diberikan tanpa paksaan, dan izin tersebut harus diperkuat oleh keputusan pengadilan," ujar Tito saat memberikan pernyataan di Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Regulasi baru ini juga mengharuskan persetujuan dari atasan suami dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika suami merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Tito menekankan, mekanisme persetujuan yang berlapis ini justru dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap keluarga, bukan untuk mempermudah praktik poligami.
"Dulu, mekanisme seperti ini tidak ada. Sekarang, izin harus datang dari istri, atasan, hingga dewan pertimbangan. Ini semua demi melindungi keluarga, terutama anak-anak, agar tidak menjadi korban perceraian yang sebetulnya bisa dihindari," tambahnya.
Tito menegaskan, regulasi ini bertujuan mengurangi kasus di mana istri dan anak ditinggalkan tanpa alasan yang jelas atau perlakuan yang adil.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas rumah tangga yang lebih baik dan menghindari kerugian emosional bagi anggota keluarga.
Baca Juga: Alwi Farhan Siap Debut di Istora Senayan pada Indonesia Masters 2025
"Aturan ini hadir untuk memastikan tidak ada suami yang meninggalkan istri dan anaknya begitu saja. Jadi, ini bukan untuk memudahkan poligami, tetapi untuk melindungi keluarga secara menyeluruh," tutup Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








