Komisi XI DPR Fraksi PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Digariskan dalam UU

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menyebut tidak perlu ada perdebatan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Karena hal tersebut menurutnya sudah digariskan dalam Undang-Undang (UU).
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sudah keputusan dan dialog antara pemerintah dan DPR. Dia juga menekankan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diundangkan merupakan keputusan politik bersama.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Wacana PPN 12 Persen Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga Rp80 Triliun
"Kita bawa keputusan politik bersama ini konteksnya berubah ketika dia akan diterapkan, nah itu perkara yang lain. Dulu ketika undang-undang HPP ini muncul kan, karena ada konteks COVID yang memang secara ekonomi sangat menyiksa bangsa kita, semua kelompok masyarakat terdampak, negara juga terdapat secara masif dari sisi keuangan. Oleh karenanya, inisiatif dari undang-undang HPP ini juga ditunjukkan untuk memastikan agar ke depan ini kita punya bantalan, untuk memastikan agar penerimaan pajak menjadi lebih baik, distribusi ekonomi dan kekayaan menjadi lebih baik, perlindungan konsumennya juga tetap ada," bebernya.
Hanif mengakui, situasi ekonomi nasional belum terlalu baik. Meskipun kondisi dunia sudah membaik namun akan ada tantangan terlebih terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
"Nah sehingga ketika kemudian PPN ini mau diterapkan, naik dari 12 persen sebagaimana ketentuan dalam undang-undang 1 Januari 2025, nah tentu saja banyak keberatan dari masyarakat," katanya.
"Kenaikan PPN memang sudah digariskan di dalam undang-undang, tapi yang perlu dicatatkan bersama adalah di Republik ini semua hal itu bisa diselesaikan kalau ada political will," jelas Hanif menambahkan.
Wakil Ketua Umum PKB ini kemudian menegaskan, kenaikan ini juga sudah merupakan bagian dari keinginan politik bersama. Sehingga tidak ada isu yang terlalu mengikat untuk diperdebatkan.
"Kalau ada political will itu barang enggak ada bisa ada, barang yang kurang baik bisa diperbaiki, bahkan bisa dibolak balik selama ada political will-nya. Nah catatannya adalah ketika ada political will dari semua aktor-aktor politik, bank, pemerintahan maupun di DPR. Jadi menurut saya ini tidak terlalu isu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla






