AKURAT.CO DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait Undang-Undang Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di Tanah Air," kata Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, Minggu (3/11/2024).
Legislator asal Jawa Barat itu juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.
"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," jelasnya.
Baca Juga: Pramono Anung Nyatakan Optimis Menang di Hadapan Ribuan Pendukung
Untuk itu, Netty mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif. Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini," jelasnya.
Netty menekankan bahwa parlemen akan mendukung pemerintah untuk menerapkan putusan tersebut, agar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini. Dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," tegasnya.
Baca Juga: Baim Wong Ungkap Rindu Ibunya, Langsung Diultimatum Netizen