Pemerintah Akan Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Lebaran, Ini Jadwal dan Rutenya

AKURAT.CO Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Lebaran 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Cek Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
– Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
– Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
– Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resminya, Senin (18/3/2024).
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pemberlakuan Sistem One Way Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak
b. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
c. Jakarta-Cikampek
5. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b. Cileunyi-Cimalaka-Dawua
c. Cikampek-Palimanan-Kanci
d. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
6. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
c. Jatingaleh-Srondol (Semarang)
d. Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
e. Semarang-Solo-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Jogja-Solo (fungsional).
8. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
b. Surabaya-Gresik
c. Pandaan-Malang
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pemberlakuan Contra Flow dan Ganjil-Genap Saat Mudik dan Arus Balik 2024
Sementara itu, daftar ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan, sebagai berikut:
1. Sumatera Utara:
a. Medan-Berastagi
b. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi-Sarolangun-Padang
b. Jambi-Tebo-Padang
c. Jambi-Sengeti-Padang
d. Padang-Bukit Tinggi
3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung
4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
5. Banten:
a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang-Pandeglang-Labuhan
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2024, KAI Tebar 38.000 Tiket Murah Mulai Rp150.000
6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
7. Jawa Barat:
a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
b. Bandung-Sumedang-Majalengka
c. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes
9. Jawa Tengah:
a. Solo-Klaten-Yogyakarta
b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
c. Bawen-Magelang-Yogyakarta
d. Tegal-Purwokerto
10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi
11. Yogyakarta:
a. Jogja-Wates
b. Jogja-Sleman-Magelang
c. Jogja-Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
12. Jawa Timur:
a. Pandaan-Malang
b. Probolinggo-Lumajang
c. Madiun-Caruban-Jombang
d. Banyuwangi-Jember
13. Bali: Denpasar-Gilimanuk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







