KIP: Keppres Pemberian Gelar Kehormatan Adalah Informasi Publik

AKURAT.CO Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menjadi pro kontra dalam perbincangan publik secara luas.
"Keppres pemberian gelar Jenderal Kehormatan Pak Prabowo itu terkategori informasi publik terbuka dan wajib berkala. Lebih baik masyarakat mengetahui penjelasan dalam informasi publik badan publik terkait daripada mengonsumsi perbincangan yang referensinya hoaks," jelas Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, Menanggapi pro kontra tersebut, Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Presiden (Keppres) pada prinsipnya terkategori informasi publik yang terbuka dan wajib berkala.
Artinya, informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali. Termasuk Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto.
"Maka masyarakat punya hak untuk tahu dan badan publik terkait, misalnya seperti Sekretaris Kabinet dapat memberikan informasi publik tersebut untuk menghindari dominasi unsur hoaks, disinformasi dan misinformasi dalam setiap perbincangan," ujar Arya.
Baca Juga: Usai Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Prabowo Sungkem ke Sukartini Silitonga Djojohadikusumo
KIP menekankan pentingnya masyarakat merujuk pada sumber resmi dan badan publik terkait menyampaikan informasi terbuka,
Menurut Arya, yang merupakan komisioner termuda dalam sejarah KIP RI, untuk meminimalisir perbincangan netizen tidak didominasi hoaks, disinformasi dan misinformasi lebih baik masyarakat mengakses informasi publik dari kementerian/lembaga resmi terkait.
"Tujuan keterbukaan informasi publik kan meminimalisir bobot hoaks, disinformasi, misinformasi atau malinformasi. Jadi, lebih baik masyarakat tahu informasi publik terkait penganugerahan gelar kehormatan dan alasan pertimbangan mengenai pemberian gelar kehormatan itu, bisa serinci apapun. Termasuk hasil pembahasan dan verifikasi dari dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Itu lebih baik daripada mengonsumsi perbincangan yang referensinya hoaks," paparnya.
Arya menjelaskan bahwa apabila ada bagian yang perlu dikecualikan tentu tetap menjadi hak badan publik terkait. Apabila dalam dokumen informasi publik tersebut ada bagian yang berkaitan kepentingan melindungi rahasia negara, rahasia dagang atau rahasia pribadi silakan dikecualikan.
Prinsip keterbukaan ini juga mengacu pada undang-undang lain.
"Klausul keterbukaan informasi publik ini juga yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 2 huruf (h) menyebutkan bahwa Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Diangkat Jadi Jenderal Kehormatan, Bukti Ucapan Gus Dur Benar
Arya menambahkan bahwa KIP ingin mengedukasi masyarakat memiliki hak untuk tahu dan badan publik memedomani prinsip publisitas dan kewajiban merespon apabila ada permintaan mengenai penjelasan dan alasan pemberian gelar tersebut.
Dalam undang-undang tata aturan pembentukan perundang-undangan bahwa setiap peraturan perundang-undangan wajib menganut asas publisitas yaitu agar diketahui oleh publik. Maka Keppres pun tentu menjadi informasi terbuka. Sandarannya ada Undang-Undang Nomor 13/ 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kalau pertimbangan, kajian akademik dan lainnya masuk informasi wajib tersedia setiap saat. Jadi mesti melalui permintaan informasi," demikian Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







