Putusan Etik Terbelah, Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbelah dalam memutus perkara etik Ketua MK Anwar Usman. Anggota MKMK Bintan R Saragih menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) kalau Anwar tak dipecat sebagai hakim konstitusi.
Putusan etik terhadap Anwar Usman hanya menyatakan yang bersangkutan dipecat dari jabatan Ketua MK, dan Wakil Ketua MK diberi waktu 2x24 jam untuk menetapkan ketua baru. Anwar juga diminta tidak terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu karena potensi terlibat konflik kepentingan.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," kata Bintan, membacakan dissenting opinion, dalam sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres, Anwar Usman Jadi Korbannya
Dirinya menilai, Anwar sebagai hakim terlapor tak bisa diberi ruang untuk melanjutkan tugas sebagai hakim konstitusi karena sesuai dengan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
Total dari tiga anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahidduddin Adams, hanya Bintan yang menyatakan dissenting. Artinya, kedua anggata MKMK tak sepakat Anwar dipecat.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dipecat
Dalam perkara lain, MKMK memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik, dan membiarkan adanya pelanggaran pada badan pengawal konstitusi. MKMK secara bulat menyatakan keenam hakim terbukti secara kolektif.
Keenam hakim tersebut yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga anggota MKMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








