Pramono: Tarif TransBandara Rp15.000 Bukan Asal Tetap, Mayoritas Warga yang Mengusulkan

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 ditetapkan berdasarkan hasil survei kepuasan dan masukan masyarakat, bukan keputusan sepihak. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah lembaga lebih dahulu mengevaluasi layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan itu mencapai lebih dari 97 persen.
"Mengenai Transjabodetabek dari Blok M ke bandara. Setelah mendapat masukan dan juga kerja sama dengan berbagai lembaga, tingkat kepuasan publik untuk bus Transjabodetabek ini lebih dari 97 persen," kata Pramono di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Pramono, pemerintah juga meminta pendapat masyarakat mengenai besaran tarif yang dinilai layak. Mayoritas responden mengusulkan tarif Rp15.000, yang kemudian ditetapkan sebagai tarif resmi.
"Ketika kami menanyakan berapa angka yang wajar untuk penyesuaian harga, sebagian besar menyampaikan angka yang sekarang kita putuskan yaitu Rp15.000 dan mulai berlaku tanggal 1 September," ujarnya.
Ia optimistis tarif tersebut tetap terjangkau karena masih lebih murah dibandingkan moda transportasi lain menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu pun kalau dibandingkan dengan transportasi yang lain masih jauh lebih murah. Sehingga dengan demikian kami meyakini masyarakat pasti bisa menerima," katanya.
Baca Juga: Bersumpah Tak Pernah Ejek Ruben Onsu, Sarwendah Bantah Sebut Mantan Suami dengan Kata 'Cong'
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Tarif tersebut berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan penetapan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan dioperasikan dalam masa uji coba.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," ujar Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas









