Pramono Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Jakarta Jadi Percontohan Nasional

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan media sosial," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pramono menilai pembatasan penggunaan media sosial tidak boleh berhenti sebagai kebijakan sesaat.
Ia meminta implementasinya terus diawasi agar memberikan manfaat nyata bagi tumbuh kembang anak.
"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," ujarnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan itu juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut bertujuan melindungi kesehatan fisik, mental, dan perkembangan sosial anak dari risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.
Pramono mengatakan Jakarta tidak hanya mendukung kebijakan tersebut, tetapi juga ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam implementasinya.
Baca Juga: Pramono Dorong Seluruh Fasilitas Publik Punya Ruang Laktasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya









