Soroti Lemahnya Pengawasan, Pengamat Desak Pemprov DKI Benahi Tata Kelola Industri Reklame

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk melakukan gebrakan besar dalam membenahi tata kelola industri reklame.
Langkah ini dinilai krusial guna mengatasi lemahnya pengawasan, memperkuat penegakan hukum, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.
Desakan tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik (SGY).
Menurutnya, meski industri reklame berkontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah, potensinya belum maksimal akibat berbagai persoalan klasik seperti reklame ilegal, pelanggaran tata ruang, hingga masalah keselamatan konstruksi.
"Akar persoalan industri reklame bukan semata-mata terletak pada banyaknya jumlah reklame yang berdiri, melainkan pada lemahnya pengendalian pasokan, belum optimalnya sistem pengawasan, serta belum konsistennya penegakan regulasi yang berlaku," kata SGY saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
SGY menilai Pemprov DKI Jakarta perlu menerapkan sistem pengelolaan yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan (equal enforcement) bagi seluruh pelaku usaha.
Secara khusus, ia mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) bersama Jakarta Asset Management Center (JAMC) untuk mengambil peran lebih kuat.
Baca Juga: BPOM Dukung Penuh Riset Vaksin Dengue Berbasis mRNA Pertama di Dunia
BPAD dan JAMC diharapkan bertindak sebagai regulator utama dalam pengelolaan aset reklame milik daerah.
Seluruh penyelenggara, baik dari unsur pemerintah, BUMD, maupun swasta, wajib tunduk pada aturan yang sama tanpa ada perlakuan khusus.
Selain memperketat penegakan hukum, SGY juga menyarankan pemerintah untuk mengendalikan jumlah titik reklame, memperbaiki sistem perizinan, dan meratakan distribusi lokasi agar tidak hanya menumpuk di kawasan tertentu.
"Pembenahan akan menciptakan industri reklame yang lebih sehat dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengoptimalkan PAD, serta menjaga keselamatan, ketertiban, dan estetika Kota Jakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









