KSPI Tolak UMP Jakarta Rp5,7 Juta di 2026: Turunkan Daya Beli Buruh

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta. Angka tersebut dinilai menurunkan daya beli buruh karena berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai UMP yang ditetapkan lebih rendah sekitar Rp160 ribu dibandingkan KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). Akibatnya, buruh Jakarta harus menutup kekurangan biaya hidup dari kantong sendiri.
"Upah buruh bukan naik, tetapi justru turun jika dihitung berdasarkan upah riil," kata Said Iqbal, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: KSPI Jakarta Tuntut UMP 2026 di Rp5,8 Juta: Standar Kebutuhan Hidup Layak
Dia menjelaskan, upah riil mengukur daya beli buruh dengan membandingkan upah nominal terhadap indeks harga konsumen. Ketika kenaikan harga barang melampaui kenaikan upah, kesejahteraan buruh otomatis menurun.
Pentolan Partai Buruh itu meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,89 juta, sesuai dengan nilai KHL versi BPS. "Penyesuaian berdasarkan KHL penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh di Jakarta," ucapnya.
Selain itu, KSPI juga mempertanyakan logika kebijakan pengupahan di Jakarta. Dia menyoroti upah minimum di Bekasi dan Karawang yang berada di kisaran Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dibanding UMP Jakarta sebesar Rp5,7 juta.
"Seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan pengupahan 2026," pungkasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta tetap bertahan pada tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,8 juta. Tuntutan itu menjadi acuan standar yang merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Gelar Aksi Penolakan UMP Jakarta 2026, KSPI Segera Tempuh Jalur Hukum
Ketua Perwakilan Daerah KSPI Jakarta, Winarso mengatakan, angka Rp 5,8 juta merupakan batas minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja di Jakarta. Meski demikian, KSPI masih membuka ruang negosiasi dengan pemerintah.
"Kalaupun ada ruang negosiasi, kami masih bersedia turun di angka 0,9, yang nilainya sekitar Rp5.770.000. Angka itu pun masih berada di bawah KHL," kata Winarso saat diwawancarai di sekitaran Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Menurut dia, baik angka KHL Rp5,8 juta maupun opsi 0,9 menunjukkan bahwa tuntutan buruh tidak berlebihan. KSPI menilai penetapan UMP seharusnya berangkat dari KHL yang disepakati bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








