Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, DPR Ungkap Masalah yang Bikin Sengketa Tanah Terus Berulang

AKURAT.CO DPR mulai mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di tengah konflik pertanahan yang masih terjadi di berbagai daerah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk mengurai sengketa tanah sekaligus mengatasi ketimpangan penguasaan lahan.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu, menilai, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebijakan pertanahan tidak justru melahirkan konflik baru.
Menurut Adian, persoalan agraria dapat muncul akibat tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas lahan, regulasi sektoral, hingga sistem data pertanahan yang belum terintegrasi.
"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia mencontohkan persoalan batas dalam sertifikat hak atas tanah yang dalam sejumlah kasus dapat bersinggungan dengan jalan maupun sungai.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya ketelitian negara dalam menetapkan batas dan menerbitkan izin pertanahan.
Adian juga menyinggung persoalan transmigrasi yang berlangsung pada era 1970-an hingga 1980-an.
Saat itu, masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta diberikan lahan untuk dikelola.
Namun, persoalan muncul ketika lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun kemudian diketahui berada dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menghadapi kendala dalam memanfaatkan maupun mengalihkan lahan yang mereka tempati.
"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," ujarnya.
Karena itu, Adian meminta pemerintah mengevaluasi kembali pendekatan dalam mengatur hubungan antara negara, tanah, dan masyarakat.
Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 pada dasarnya telah memberikan prinsip dasar mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Namun, persoalan muncul dalam implementasinya serta setelah lahirnya berbagai regulasi sektoral yang mengatur tanah dan sumber daya alam dengan pendekatan berbeda.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Curhat ke DPR, Pernah ‘Digantung’ ATR/BPN soal 16 Ribu Hektare Lahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








