KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,17 persen.
Dengan kebijakan tersebut, UMP DKI Jakarta naik Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 per bulan. Penetapan ini menggunakan indeks alfa 0,75.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP tersebut masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Jakarta.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL buruh di Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp5,89 juta.
“Dengan indeks 0,75, upah minimum menjadi sekitar Rp5,79 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160.000 dari tuntutan aliansi buruh Jakarta. Seluruh aliansi buruh sepakat kenaikan upah harus 100 persen KHL,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, KSPI juga menyoroti posisi UMP DKI Jakarta yang berada di bawah upah minimum di Kota Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp200.000.
Menurut Iqbal, kondisi ini tidak logis mengingat Jakarta memiliki biaya hidup yang lebih tinggi.
Baca Juga: Misbakhun: Pengawasan DPR Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Ekonomi Selama Nataru
Ia juga mengkritik insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti subsidi transportasi dan bantuan sosial, karena dinilai tidak secara khusus menyasar buruh.
“Tiga bentuk insentif itu berlaku umum bagi seluruh masyarakat, bukan solusi langsung bagi persoalan upah buruh,” tegasnya.
Iqbal menegaskan, seluruh aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI dan Partai Buruh, secara tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,75.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan penetapan UMP 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen dibanding UMP tahun 2025,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pemprov Jakarta menegaskan UMP 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026, dengan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri









