Perda Jakarta Disorot: Ribuan Warga Jakarta Tanpa Septic Tank Tak Masuk Prioritas

AKURAT.CO Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia menilai, sejumlah peraturan daerah (Perda) yang disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta lebih mencerminkan kepentingan birokrasi ketimbang kebutuhan riil masyarakat.
“Sering kali saya melihat Perda yang dibuat merupakan keinginan Pemprov DKI Jakarta, bukan kebutuhan warga. Yang seharusnya diutamakan adalah kebutuhan warga Jakarta,” ujar August, Sabtu (20/12/2025).
August menyoroti persoalan mendasar terkait sanitasi, khususnya masih minimnya akses septic tank bagi warga Jakarta.
Menurutnya, masalah tersebut belum ditangani secara serius melalui kebijakan daerah, meski telah berulang kali disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan SDA agar segera mempercepat pembangunan septic tank komunal. Faktanya, hampir 3.000 warga di setiap kecamatan Jakarta masih belum memiliki akses septic tank,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Sekadar Hiburan, Animasi Garuda di Dadaku Jadi Uji Nyali IP Lokal di Pasar Global
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta per Mei 2025, tercatat sebanyak 119.528 kepala keluarga atau sekitar 4,6 persen KK di Jakarta belum memiliki akses terhadap septic tank.
Angka tersebut setara dengan rata-rata 2.717 KK di setiap kecamatan yang masih hidup tanpa sarana sanitasi dasar.
August menilai kondisi ini seharusnya menjadi prioritas utama Pemprov DKI Jakarta karena menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Ini kebutuhan dasar masyarakat. Pertanyaannya, kenapa persoalan sepenting ini justru tidak menjadi fokus utama Pemprov DKI untuk segera diselesaikan?” katanya.
Ia menegaskan, persoalan yang berdampak luas terhadap kehidupan warga Jakarta semestinya diakomodasi secara serius melalui Perda.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi agenda administratif pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









