Saatnya Pramono Anung Tunjukkan Kepekaan, Pengamat: Cabut Tunjangan Rumah Anggota DPRD

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan DPRD DKI yang dinilai fantastis, yakni Rp78 juta per bulan untuk pimpinan dan Rp70 juta bagi anggota dewan.
Skema tunjangan tersebut mulai berlaku sejak 2022 melalui keputusan Gubernur Anies Baswedan.
Padahal pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2016, besaran tunjangan masih lebih rendah: Rp70 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp60 juta bagi anggota.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai, sudah saatnya kebijakan ini dibatalkan. Ia menekankan, kericuhan demonstrasi yang menolak tunjangan rumah dinas DPR RI seharusnya menjadi pelajaran berharga.
“Bagi Pramono, sebagai gubernur DKI Jakarta, pembatalan tunjangan perumahan DPRD bisa menjadi langkah simbolik untuk meredam kemarahan publik dan menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi rakyat,” ujar Efriza di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Fantastis Anggota DPRD DKI Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik
Lebih jauh, Efriza mendorong Pramono agar mengajak DPRD melakukan evaluasi secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Setidaknya dengan evaluasi terbuka yang berujung pada kesepakatan pembatalan, legitimasi politik bisa diperkuat, tekanan massa berkurang, dan potensi kemarahan publik terhadap DPRD dapat dicegah,” tegasnya.
Kebijakan tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 27 April 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan (sudah termasuk pajak).
Besaran ini meningkat dibandingkan aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 154 Tahun 2017, yang menetapkan tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan.
Baca Juga: Pramono Anung Diminta Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI
Alasan pemberian tunjangan tersebut adalah karena Pemprov DKI belum mampu menyediakan rumah jabatan untuk anggota dewan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







