Kebijakan Antirokok di Hiburan Malam Disorot: Bisa Bikin Jakarta Kehilangan Nyawanya

AKURAT.CO Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memasukkan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri hiburan.
Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan, menilai kebijakan ini berpotensi memukul telak bisnis hiburan malam Ibu Kota yang sedang berusaha bangkit pascapandemi.
"Ini keren buat warga yang nggak merokok, tapi nggak keren buat pengusaha hiburan malam. Bisa bikin jumlah pengunjung anjlok," ujar Sanny saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Ia menilai pelarangan aktivitas merokok di kelab malam, karaoke, hingga kafe live music bisa memicu eksodus pengunjung ke daerah sekitar Jakarta seperti PIK 2 dan Bekasi—dua kawasan yang belum menerapkan larangan serupa.
"Kalau aturan ini diterapkan, orang tinggal geser ke PIK 2 atau Bekasi. Jakarta bisa ditinggal. Hiburan malam itu soal experience, dan merokok masih jadi bagian dari itu bagi sebagian besar pengunjung," tegasnya.
Baca Juga: Pramono Minta RTH di Jakarta Ada Taman Bermain: Jangan Cuma Hijau, Harus Ramah Anak
Lebih jauh, Sanny mengingatkan dampak ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Penurunan jumlah pengunjung dikhawatirkan bakal membuat omzet tempat hiburan anjlok, bahkan bisa memicu gelombang penutupan usaha.
"Kalau tempat hiburan tutup, pengangguran bakal nambah, dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jakarta bisa ikut anjlok," ujarnya.
Menurutnya, daerah sekitar Jakarta justru bisa mendapat angin segar dari kebijakan ini. "PIK 2 pasti bakal banjir tempat hiburan baru. Mereka yang hengkang dari Jakarta bakal pindah ke sana," ucapnya.
Pernyataan Sanny menyusul pernyataan resmi Gubernur Jakarta Pramono Anung yang menyetujui usulan Fraksi Gerindra agar tempat hiburan malam masuk dalam cakupan KTR.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, dan kafe live music masuk dalam definisi tempat umum dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pramono.
Fraksi Gerindra beralasan, aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mengurangi potensi kebakaran akibat puntung rokok.
Mereka juga mendorong agar rokok elektrik atau vape diperlakukan setara dengan rokok konvensional.
Baca Juga: Logistik Bengkulu Terancam, Wapres Instruksikan Pengerukan Alur Laut Dipercepat
Sanny tidak menampik bahwa niat di balik kebijakan ini adalah positif. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi.
"Setiap kebijakan ada efeknya. Jangan sampai niat baik malah nambah masalah," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









