Besok, Mendiang Istri Habib Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung

AKURAT.CO Istri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun Yahya, yang meninggal dunia, Sabtu (16/12/2023), bakal dimakamkan di Megamendung, Bogor, Jabar, pada Minggu (17/12/2023) pagi.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan, almarhum meninggal dunia karena sakit. Mewakili keluarga, dirinya memohon doa agar segala dosa almarhum diampuni dan keluarga diberi ketabahan.
"Rencananya jenazah akan disalatkan dan dimandikan, Minggu (17/12/2023), pukul 07.00 WIB, dan dikebumikan pukul 10.00 WIB," kata Aziz, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, petang tadi.
Baca Juga: Profil Syarifah Fadhlun Yahya, Istri Habib Rizieq Shihab yang Baru Meninggal Dunia
Aziz tidak mengungkapkan apa sakit yang diderita almarhum. Namun dirinya menyebut, almarhum sudah menderita sakit dalam beberapa pekan ke belakang.
Kondisi kesehatan istri, membuat Rizieq tidak menghadiri Munajat Kubro 212 di Monas pada 2 Desember 2023.
"Innalillahi wa innailaihi roji'un. Semoga Allah menerima semua amal shalihnya dan mengampuni segala dosanya. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan, aamiin," kata Aziz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







