Korsel Pastikan Putusan Mahkamah Agung AS Tak Ganggu Perjanjian Dagang

AKURAT.CO Seoul memastikan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak membatalkan kerangka perjanjian tarif dengan Washington.
Pemerintah menegaskan ekspor tetap berjalan sesuai kesepakatan yang telah diteken kedua negara.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif timbal balik sebesar 15% terhadap barang-barang Korea dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Wall Street Menguat Usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
Merespon hal tersebut, Menteri Perindustrian Korea Selatan, Kim Jung-kwan menggelar rapat darurat pada Sabtu (22/2/2026) untuk segera mengevaluasi dampak putusan tersebut.
"Meskipun putusan tersebut meningkatkan ketidakpastian atas ekspor ke AS, kerangka kerja keseluruhan kondisi ekspor yang dijamin berdasarkan perjanjian tarif Korea-AS akan tetap utuh," kata Kim mengutip dari laman reuters.
Diketahui, Kementerian Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya menyebut tarif sektoral pada otomotif dan baja tetap berlaku karena diterapkan melalui undang-undang berbeda.
Pemerintahan Presiden Donald Trump juga sebelumnya mengumumkan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS.
Baca Juga: MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, RI Tak Perlu Ratifikasi ART
Sebagai informasi, Amerika Serikat mengenakan tarif 15% terhadap impor Korea, termasuk mobil, sebagai bagian dari kesepakatan yang mencakup komitmen investasi Korea senilai USD350 miliar di AS.
Hubungan dagang kedua negara beberapa tahun terakhir diwarnai ketegangan tarif, terutama pada sektor otomotif dan baja.
Putusan MA AS ini muncul di tengah proses implementasi perjanjian tarif bilateral yang disepakati tahun lalu.
Bagi eksportir Korea, pembatalan tarif 15% berpotensi mengurangi beban biaya masuk ke pasar AS. Namun, ketidakpastian tetap ada karena tarif sektoral dan tarif global 10% masih berlaku.
Istana Kepresidenan Korea Selatan menyatakan akan melakukan evaluasi komprehensif atas posisi pemerintah AS dan memantau kemungkinan mekanisme pengembalian dana tarif yang sudah dibayarkan pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









