Wamenkeu Thomas Cerita Kesamaan Pajak dan Ekonomi Syariah
Demi Ermansyah | 3 Oktober 2024, 23:35 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono menyoroti penerapan keadilan pajak menurut prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk mendukung pemerataan kesejahteraan sosial dalam 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC).
“Dalam penerapan prinsip keuangan publik Islam, sumber daya harus didistribusikan secara adil di masyarakat tanpa diskriminasi untuk meminimalkan kesenjangan pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, menurut prinsip ini, pajak harus adil dan tidak membebani kelompok mana pun,” ucap Thomas Djiwandono di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Ia menuturkan bahwa prinsip-prinsip syariah juga melarang untuk mengenakan pajak atas bunga, mengambil keuntungan yang berlebihan, serta menciptakan ketidakpastian dan spekulasi, karena dianggap eksploitatif dan dapat menimbulkan akumulasi kekayaan yang tidak adil.
Baca Juga: Mengenal Ragam Pajak Penghasilan (PPh)
Bahkan, lanjutnya, kelompok masyarakat kaya tidak hanya diwajibkan untuk membayar pajak, tapi juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada sesama melalui zakat dan sedekah. “Sementara terkait pengeluaran dan anggaran publik, prinsip-prinsip ekonomi Islam menyatakan bahwa pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial,” tuturnya.
Thomas mengatakan bahwa upaya tersebut termasuk menyediakan layanan kesehatan publik, gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial yang berkualitas dan terjangkau, untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Ekonomi Islam juga menerapkan prinsip iqtishad tentang moderasi dan keseimbangan, yang menurutnya, selaras dengan prinsip keuangan publik karena mendorong penggunaan anggaran secara bijaksana dan seimbang.
Pengeluaran publik pun harus disesuaikan dengan tingkat pendapatan untuk menghindari utang dan defisit anggaran yang berlebihan. “Tata kelola yang baik juga merupakan aspek utama keuangan publik Islam, yang mewajibkan adanya transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara bertanggung jawab dan etis,” ujarnya.
Thomas juga menyatakan bahwa dalam perspektif Islam, pejabat publik dianggap sebagai wali amanat kekayaan publik, sehingga segala penggunaan anggaran harus didokumentasikan dengan jelas melalui audit rutin untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah korupsi maupun penyalahgunaan.
Menurut dia, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik penting untuk dirancang dengan demi mengatasi tantangan global yang kompleks. “Penerapan prinsip-prinsip keuangan publik Islam memiliki potensi yang luar biasa untuk menciptakan pembangunan ekonomi nasional dan global yang lebih adil, berkelanjutan, serta inklusif melalui berbagai upaya dan inovasi kolektif,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






