Target Penerimaan Negara 2025 Tembus Rp2.996,9 Triliun, Tax Ratio 12,32 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,4% dibandingkan target tahun 2024 yang sebesar Rp2.802,3 triliun.
“Target penerimaan negara tahun 2025 ini meningkat 6,4% dari tahun 2024 dengan rasio pajak diperkirakan mencapai 12,32%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Rincian target tersebut mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun. Serta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan terus menerapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Core Tax Bisa Dongkrak Tax Ratio ke 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak akan memperkenalkan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada wajib pajak. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan meluncurkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).
“Kami bertekad untuk terus mengumpulkan penerimaan negara melalui UU HPP, dengan fokus pada reformasi peraturan dan peningkatan rasio pajak. Kami berharap pelaksanaan sistem administrasi perpajakan ini dapat dimulai akhir tahun ini,” tutur Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan juga akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari sistem perpajakan global, yang penting agar Indonesia dapat menyesuaikan diri dan mengatasi berbagai dampak potensial. “Masalah ini juga menjadi perhatian bagi banyak negara yang tengah mengalami kontestasi politik,” jelas Sri Mulyani.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara non-pajak, Kemenkeu akan fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara. Sementara itu, untuk penerimaan pajak, Kemenkeu akan memberikan insentif fiskal berupa relaksasi pajak guna merangsang sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan memberikan insentif berupa penghapusan pajak dan bea cukai untuk memberikan dorongan pada sektor-sektor tertentu,” tukas Sri Mulyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








