BKPM Usulkan Perpanjangan Insentif Pajak Untuk 18 Sektor Industri

AKURAT.CO Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengusulkan perpanjangan insentif pajak berupa tax holiday dan mini tax holiday untuk penanaman modal di 18 sektor industri pionir, mengingat pemberian insentif itu akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Adapun 18 sektor tersebut antara lain yakni industri logam dasar hulu, pemurnian atau kilang migas, kimia dasar organik berbasis migas atau batu bara, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara.
Baca Juga: Sahli Kemenkeu Jelaskan Alasan Pemberian Insentif Pajak di IKN
Kemudian bahan baku utama farmasi, peralatan iradiasi elektromedikal, industri komponen utama peralatan elektronik, industri mesin dan komponen utama mesin, serta komponen robotik untuk manufaktur.
Selanjutnya, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor dan komponen utama, komponen utama kapal, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
Lebih lanjut, Dendy menyampaikan pihaknya mengusulkan perpanjangan insentif tersebut selama dua tahun. "Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









