Marak Pedagang Tolak Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tanggapan BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) merespons fenomena meningkatnya jumlah toko dan pedagang yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan lebih memilih sistem pembayaran non-tunai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia?
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Menurut undang-undang tersebut, semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi, yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujar Filianingsihdi dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Heboh! Konsumen Ditolak Pembayaran Tunai Saat Belanja di Blok M Plaza, Ini Respons Bank Indonesia
Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai. Dengan demikian, masyarakat dan pedagang memiliki pilihan sesuai kenyamanan masing-masing. "Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Tren penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser sejak diberlakukannya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional pada tahun 2020. Banyak pedagang kini lebih memilih transaksi non-tunai.
Namun, BI mengingatkan bahwa pilihan ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 8Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






