Akurat

Biaya UKT Selangit, Kemendagri: Layanan Pendidikan Belum Merata, Kualitas Masih Rendah

Demi Ermansyah | 19 Juni 2024, 15:27 WIB
Biaya UKT Selangit, Kemendagri: Layanan Pendidikan Belum Merata, Kualitas Masih Rendah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa meskipun dana terbesar dikelola oleh daerah, kualitas pendidikan masih belum merata dan biayanya masih mahal.

Jika mengacu kepada amanat Undang-Undang Dasar RI 1945, lanjutnya, negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) untuk pendidikan nasional.

Pada tahun 2024, anggaran pendidikan nasional sebesar Rp662,02 triliun, dengan 52% dari total anggaran dialokasikan untuk transfer ke daerah. "Anggaran pendidikan ini jauh dari harapan," ujar Dede dalam rapat Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri di Senayan, Rabu, 19 Juni 2024.

Melihat hal tersebut, Pejabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan setuju dengan pandangan tersebut. Kemendagri mencatat bahwa pengelolaan dana pendidikan di daerah masih menghadapi masalah. "Layanan pendidikan masih belum merata, termasuk kualitas pendidikan yang masih rendah," ujarnya.

Baca Juga: Komisi X Ingin Anggaran Pendidikan Rp665 T Tepat Sasaran

Kualifikasi pendidikan dan produktivitas lulusan juga kurang optimal, yang disebabkan oleh kualitas dan efektivitas belanja pendidikan yang rendah. Dirinya menjelaskan bahwa beberapa kabupaten dan kota belum mencapai alokasi 20% untuk pendidikan meskipun ada transfer dari pemerintah pusat.

Pun dengan besaran belanja dan kinerja mandatory spending (pengeluaran yang sesuai aturan) yang belum merata.

Horas memaparkan bahwa gabungan dana pendidikan dari pusat dan APBD yang dikelola provinsi juga belum merata. Untuk mengukur mandatory spending, Kemendagri melihat rasio belanja pendidikan di tiap provinsi. Hasil pengukuran ini merupakan perbandingan antara belanja pendidikan dan total belanja daerah.

Menurut data Kementerian, beberapa provinsi telah melampaui mandatory spending untuk pendidikan. Nusa Tenggara Timur menggunakan 42,37% anggaran belanja untuk pendidikan, Maluku 41,14%, dan Sumatera Barat 36,72%.

Provinsi dengan alokasi anggaran pendidikan terendah adalah Papua Barat sebesar 3,59%, Papua 6,31%, dan Papua Pegunungan 7,79%. Berdasarkan data Kemendagri, total ada 10 provinsi yang rasio belanja pendidikannya masih di bawah 20%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.