Larangan Pria Muslim Memakai Cincin di Jari Tengah, Ketahui Jari yang Diperbolehkan

AKURAT.CO- Larangan memakai cincin di jari tengah bagi pria muslim tercatat dalam sebuah hadits shahih.
Dalam Islam, penggunaan perhiasan diperbolehkan dalam batas-batas tertentu, asalkan tidak sampai menjadikannya sebagai sesuatu yang memperbudak.
Rasulullah SAW juga menegah umatnya yang laki-laki untuk memakai perhiasan emas.
Cincin sebagai salah satu jenis perhiasan umumnya dipakai oleh kaum wanita karena merupakan bagian dari kodratnya yang mencintai perhiasan.
Seorang pria muslim diizinkan menggunakan perhiasan, tetapi tidak yang terbuat dari emas, seperti cincin perak dengan ukuran yang kecil.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah keluar rumah dengan membawa cincin perak, dan beliau bersabda:
"Barang siapa ingin membuat (memakai) perhiasan ini, maka lakukanlah, dan janganlah kalian mengukirnya" (HR An-Nasa'i).
Larangan Pria Menggunakan Cincin di Jari Tengah
Meskipun ada izin, pria muslim memiliki aturan khusus dalam penggunaan cincin.
Rasulullah SAW mengajarkan agar mereka tidak mengenakan cincin di jari tengah atau telunjuk.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara khusus untuk kaum laki-laki dan tidak berlaku untuk perempuan.
Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan contoh tentang jari mana yang bisa dipakaikan cincin:
1. Rasulullah SAW memakai cincin perak dengan batu akik di tangan kanan.
2. Rasulullah SAW memakai cincin di jari kelingking tangan kiri.
3. Rasulullah SAW melarang pemakaian cincin di jari telunjuk dan jari tengah.
Inti aturan tentang penggunaan cincin bagi pria muslim, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dapat ditemukan dalam buku Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh Zaki Al-Din 'Abd Al-Azhim Al-Mundziri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







