OJK Usut 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Naik Penyidikan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Dari jumlah tersebut, empat entitas telah masuk tahap penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap industri perasuransian sekaligus menindak aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah entitas yang tengah didalami masih berpotensi bertambah. Hal ini seiring dengan masuknya informasi dan data baru yang diterima regulator.
Baca Juga: OJK Siapkan Langkah Jaga Pasar Modal di Tengah Tekanan Global
"Seiring informasi data terakhir ada 4 entitas yang jalankan pialang asuransi tanpa izin yang sudah masuk penyidikan," ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).
OJK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap 15 entitas tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Aktivitas pialang asuransi tanpa izin menjadi perhatian karena perusahaan pialang memiliki peran dalam membantu masyarakat maupun perusahaan mendapatkan perlindungan asuransi sesuai kebutuhan.
Karena itu, legalitas dan pengawasan terhadap pelaku usaha menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Baca Juga: OJK Buka Suara soal MNC Bank, Nasabah Diminta Tak Terpancing Rumor
Di tengah upaya penertiban tersebut, OJK mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih menunjukkan perkembangan positif pada sejumlah indikator.
Total aset industri asuransi per September 2026 tercatat mencapai Rp1.192 triliun atau tumbuh 0,98% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp976 triliun, meningkat 1,90% yoy. Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp252,8 triliun atau tumbuh 2,61% yoy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









