OJK Tegas Sanksi Pihak terkait Emiten DSSA, BREN dan CUAN, Denda Tembus Rp2,1 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait 3 emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 s.d. 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Pada pemeriksaan saham DSSA dimaksud, OJK telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut. Permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.
Baca Juga: Communication Gap Indonesia-MSCI: Pemerintah Klaim Reformasi, Pasar Tuntut Bukti
OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.
Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.
OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan pihak penjatahan pasti.
OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu








