Akurat Logo

Pemerintah Tambah 480 SPPG, Bagaimana Anggaran MBG Diatur?

Andi Syafriadi | 9 Oktober 2026, 15:47 WIB
Pemerintah Tambah 480 SPPG, Bagaimana Anggaran MBG Diatur?
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan perluasan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui penambahan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan menyatakan anggaran program akan disesuaikan dengan kebutuhan setelah upaya perbaikan distribusi dilakukan.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp153,2 triliun hingga 30 September 2026. Program tersebut menjangkau 57 juta penerima manfaat melalui 27.486 SPPG.

Baca Juga: Rp153,2 Triliun Terserap untuk MBG, Ini Evaluasi Pemerintah

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Jakarta, Jumat, Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah mendukung perbaikan pelaksanaan program yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk penentuan penerima manfaat dan penataan layanan.

“Dengan demikian penerima manfaatnya lebih tepat sasaran, Badan Gizi Nasional membuat distribusi MBG-nya lebih optimal,” kata Suahasil.

Untuk memperluas jangkauan layanan, BGN menyiapkan tambahan 480 SPPG. Jumlah tersebut terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG di wilayah terpencil.

Seluruh fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada akhir Oktober 2026.

Penambahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pelayanan MBG di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses lebih sulit. Meski demikian, target operasional tersebut belum berarti seluruh fasilitas sudah berjalan atau seluruh penerima manfaat di wilayah sasaran telah terlayani.

Baca Juga: Ombudsman Bongkar Temuan MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Suara

Selain menambah fasilitas, BGN juga melakukan penentuan penerima manfaat untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi makanan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.