Apa Itu KPR Subsidi FLPP dan Siapa yang Bisa Mengajukannya?

AKURAT.CO Dengan kita memiliki rumah layak dengan harga terjangkau masih menjadi impian banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menghadirkan program KPR Subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) skema pembiayaan dengan bunga tetap rendah dan cicilan ringan yang dikelola oleh BP Tapera. Program ini dirancang agar lebih banyak masyarakat, termasuk pekerja muda, milenial, hingga Gen Z, bisa memiliki rumah pertama dengan biaya terjangkau.
Baca Juga: 62.710 KPR Subsidi Diakadkan Serentak, Pemerintah Kejar Hunian MBR
Apa Itu KPR Subsidi FLPP?
Program KPR Subsidi FLPP menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Suku bunga ditetapkan tetap sebesar 5% selama jangka waktu kredit, sehingga cicilan bulanan tidak akan berubah hingga masa pelunasan berakhir. Selain itu, KPR ini sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah. Program ini juga memberikan keringanan berupa tenor atau masa cicilan hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, serta bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadikannya pilihan yang lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional.
1. Tujuan dan Keuntungan Program KPR FLPP
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah bagi MBR. Melalui FLPP, bank penyalur memperoleh likuiditas dari pemerintah untuk menyalurkan kredit dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan KPR komersial. Keuntungan lain yang ditawarkan antara lain uang muka rendah mulai dari 1%, bebas biaya premi asuransi, serta bunga tetap hingga masa kredit berakhir. Harga rumah juga sudah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di tiap daerah, memastikan hunian tetap layak dan terjangkau.
2. Syarat dan Batas Penghasilan Penerima FLPP 2025
Tidak semua masyarakat bisa mengajukan program KPR Subsidi FLPP. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar bantuan ini tepat sasaran. Calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Pemohon juga harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pekerjaan tetap minimal satu tahun. Pada tahun 2025, batas penghasilan maksimal ditetapkan berbeda di setiap wilayah. Untuk Jabodetabek, batasnya Rp12 juta per bulan untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah. Di wilayah lain, penghasilan maksimal adalah Rp8 juta per bulan, sedangkan untuk Papua, batasnya Rp7 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Selain memenuhi syarat penghasilan, pemohon juga wajib melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, SPT Tahunan, slip gaji atau surat penghasilan, serta surat pemesanan rumah dari pengembang. Penyesuaian batas penghasilan ini dilakukan agar semakin banyak pekerja muda, terutama milenial dan Gen Z, bisa memiliki rumah pertama melalui program bersubsidi ini.
3. Cara Mengajukan KPR FLPP
Proses pengajuan kini lebih sederhana berkat digitalisasi melalui SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Calon pembeli dapat mendaftar secara daring melalui situs sikasep.tapera.go.id atau aplikasi resminya, lalu mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, memilih rumah, dan menentukan bank penyalur.Hingga kini, terdapat 38 bank yang menyalurkan FLPP, termasuk bank konvensional dan syariah. Setelah data diverifikasi oleh bank, pemohon yang memenuhi kriteria akan dijadwalkan untuk akad kredit. Begitu disetujui, rumah bisa langsung ditempati. Sistem ini membuat proses lebih transparan, cepat, dan mudah dipantau secara online.
4. Kuota dan Kebijakan FLPP 2025
Pemerintah meningkatkan kuota KPR FLPP menjadi 350.000 unit pada tahun 2025, naik dari tahun sebelumnya. Program ini tetap dikelola oleh BP Tapera, bekerja sama dengan bank-bank penyalur baik konvensional maupun syariah.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR di seluruh Indonesia.
Program KPR Subsidi FLPP 2025 menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cicilan terjangkau. Dengan bunga tetap 5%, uang muka ringan, dan proses digital melalui SiKasep, masyarakat kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki hunian pertama.
Penyesuaian batas penghasilan dan peningkatan kuota di tahun 2025 juga mempertegas komitmen pemerintah untuk membantu lebih banyak keluarga muda di perkotaan memiliki rumah impian mereka.
Nia Ayunia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver




