Akurat Logo

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Ini Batas yang Perlu Diperhatikan Nasabah

Andi Syafriadi | 30 September 2026, 15:47 WIB
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Ini Batas yang Perlu Diperhatikan Nasabah
Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bukan sekadar soal angka suku bunga.

Bagi nasabah, keputusan tersebut berkaitan langsung dengan batas bunga simpanan yang masih memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh penjaminan LPS.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada (28/9/2026), LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75%, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2%. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Bechi, LPSK Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Saksi dan Korban

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang relatif terbatas, kondisi likuiditas perbankan, kinerja intermediasi, serta cakupan penjaminan yang masih tinggi.

Seperti yang diketahui, TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan yang menjadi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.

Artinya, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank ketika menempatkan dana. Tawaran bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan tidak otomatis berarti simpanan tersebut akan mendapatkan perlindungan LPS.

Karena itu, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi TBP secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Baca Juga: LPS Catat 48.733 Rekening dari 8 BPR/BPRS yang Dilikuidasi

Bagi nasabah, informasi tersebut menjadi penting terutama ketika bank menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi dibandingkan batas TBP yang ditetapkan LPS.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.