Akurat Logo

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

Saeful Anwar | 30 September 2026, 15:52 WIB
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Jubir KPK, Budi Prasetyo. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi berasal dari kalangan penilai aset, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara pengadaan lahan di Rorotan.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

Enam saksi yang dipanggil, yakni Parid Ridwan, staf penilai di KJPP Wahyono Adi & Rekan yang pada 2019–2020 mengelola NilaiAset; Ucu Syamsul Arifin, staf pemasaran KJPP Wahyono Adi & Rekan; dan Wisnu Junaidi, pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan (W&R).

Selanjutnya, Embunsari, ASN yang pada 2007 menjabat Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Utara; Indra Haditama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara; serta Rochmat, pensiunan BPN Jakarta Utara.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami fakta dan informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.