Akurat Logo

BEI Gelar ICMS 2026, Dorong Penguatan Reformasi Pasar Modal dan Kepercayaan Investor Global

Saeful Anwar | 25 September 2026, 15:11 WIB
BEI Gelar ICMS 2026, Dorong Penguatan Reformasi Pasar Modal dan Kepercayaan Investor Global
Acara International Capital Market Summit (ICMS) 2026 yang digelar BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing di tingkat global. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana demutualisasi BEI.

Hal tersebut mengemuka dalam International Capital Market Summit (ICMS) 2026 yang digelar BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Mengusung tema Restoring Global Investor Confidence through Capital Market Reform and International Best Practices, forum tersebut mempertemukan regulator, perusahaan tercatat, Anggota Bursa, investor, hingga pelaku pasar internasional.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pasar modal Indonesia telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

Jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 521 pada 2015 menjadi 962 perusahaan per 22 September 2026.

Pada periode yang sama, jumlah investor pasar modal juga melonjak dari sekitar 434 ribu menjadi hampir 31,8 juta investor. Kapitalisasi pasar BEI kini mencapai sekitar Rp11.100 triliun atau setara USD623 miliar.

Menurut Jeffrey, pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan penguatan kualitas pasar modal agar mampu bersaing di tingkat internasional.

“Berbagai pencapaian pasar modal tentunya menjadi hal yang patut kita apresiasi. Namun, saat ini kita memasuki fase yang berbeda. Tantangan kita tidak lagi hanya mengenai bagaimana menumbuhkan pasar, tetapi juga bagaimana memperkuat kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional,” ujar Jeffrey.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal yang hadir dalam ICMS 2026 menyoroti agenda demutualisasi BEI sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Hekal yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebut demutualisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BEI.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga independensi Bursa setelah proses demutualisasi.

Menurut Hekal, pembatasan kepemilikan saham di Bursa perlu diterapkan secara konsisten.

Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mengatur batas kepemilikan saham baru hingga 5 persen atau sesuai persetujuan OJK.

“Pasar modal Indonesia harus dibangun sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemegang saham,” kata Hekal.

Ia menilai batas maksimal kepemilikan saham Bursa sebesar 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diberlakukan tanpa pengecualian atau perlakuan khusus kepada lembaga maupun entitas tertentu.

Baca Juga: Albanese di PBB Soroti Konflik Palestina dan Iran, Tolak Peran Hamas di Masa Depan Palestina

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.