OJK Terbitkan POJK 13/2026, Saham Bursa Kini Bisa Dimiliki Publik

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang membuka jalan bagi demutualisasi bursa efek.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepemilikan saham bursa tidak lagi hanya terbatas bagi anggota bursa.
Dalam aturan tersebut, pemegang saham bursa efek dapat berasal dari anggota bursa maupun pihak lain, termasuk orang perseorangan dan badan hukum Indonesia. Namun, OJK memberikan batas kepemilikan untuk mencegah terkonsentrasinya saham bursa pada satu pihak.
Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK.
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Finfluencer hingga Penagihan, 951 Pinjol Ilegal Dihentikan
Pembatasan tersebut menjadi salah satu instrumen OJK untuk menjaga independensi bursa setelah struktur kepemilikan berubah dari sistem mutual menjadi demutual.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, struktur demutualisasi memungkinkan kepemilikan bursa diperluas kepada anggota bursa, investor strategis, hingga publik.
"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dengan skema tersebut, kepemilikan saham tidak lagi secara otomatis menentukan status keanggotaan di bursa. POJK 13 Tahun 2026 secara khusus mengatur pemisahan antara kepemilikan saham bursa efek dan keanggotaan bursa efek.
Baca Juga: OJK Kaji Batas Atas Tarif Perusahaan Pegadaian Demi Keberlanjutan Industri
Artinya, pihak yang menjadi pemegang saham bursa tidak harus berstatus sebagai anggota bursa.
Sebaliknya, status sebagai pemegang saham juga dipisahkan dari fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan dan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan serta pengawasan di pasar modal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR
- 10Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu









