OJK Jatuhkan 176 Sanksi ke Sektor PVML Selama Juli 2026

AKURAT.CO OJK menegaskan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) harus patuh terhadap regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman mengatakan sepanjang Juli 2026 regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri di sektor PVML.
"Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman baru-baru ini.
Baca Juga: Dorong Industri PVML, OJK Tunaikan 6 Ketentuan Ini
Sanksi tersebut diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, serta dua lembaga keuangan khusus.
Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif, terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. Selain penegakan hukum, OJK juga masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Tercatat masih terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, tujuh dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Meski demikian, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK sebagai komitmen untuk memenuhi ketentuan permodalan sesuai tenggat yang ditetapkan regulator.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," kata Agusman.
OJK berharap langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan tersebut dapat memperkuat tata kelola industri sehingga pertumbuhan pembiayaan tidak mengorbankan aspek perlindungan konsumen maupun stabilitas sektor jasa keuangan.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tutur Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









